24 Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Judi Online Pegawai KEMENKOMDIGI
sekitarjambi.com – POLDA Metro Jaya resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMENKOMDIGI).
“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Senin 25 November 2024, dikutip Selasa (26/11/2024).
Karyoto menerangkan bahwa puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing. Yakni tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Kemudian tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO), dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.
Lalu tersangka A alias M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari agen. Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Selanjutnya sembilan orang pegawai KOMDIGI yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Lalu, ada pula tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, ada tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini diantaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C yang merupakan agen untuk mencari situs judol.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Iz)