Menguak Motif di Balik Kasus Penyadapan Presiden RI Prabowo: Indikasi Makar hingga Utang Budi Politik

sekitarjambi.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting negara terus bergulir dan memicu perhatian publik nasional pada Rabu, 4 November 2026. Perkara hukum yang menyeret mantan KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tersebut membuka tabir tanya besar mengenai motif dan kepentingan tersembunyi di balik tindakan spionase tersebut.
Luasnya cakupan target penyadapan yang tidak hanya mengincar Presiden, tetapi juga merambah ke pejabat negara, politikus, media massa, organisasi kemasyarakatan (ORMAS), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuat motif di balik aksi tersebut menjadi fokus utama penyelidikan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi kuat adanya upaya terstruktur yang mengarah pada tindak pidana makar.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menambahkan bahwa salah satu substansi yang tengah diselidik secara mendalam adalah dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan kedudukan Presiden sehingga roda pemerintahan tidak dapat berjalan secara optimal.
Di sisi lain, pengamat kriminologi dan hukum menilai bahwa keterlibatan institusi penegak hukum dalam pusaran politik praktis memiliki motif yang kompleks. Komisioner Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) periode 2012 – 2016, Adrianus Meliala, berpandangan bahwa penyadapan tersebut besar kemungkinan tidak dilakukan murni untuk kepentingan instansi POLRI atau negara, melainkan memenuhi pesanan pihak luar.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan POLRI, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus Meliala.
Adrianus menduga adanya relasi utang budi politik serta perebutan pengaruh di balik penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Keputusan tentu menersangkakan LSP ini tidak ada yang dibayangkan. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, nampaknya masih dapat dipahami dalam konteks politik tersebut. Siapa pun yang bermain politik, harus siap dengan esensi politik pula,” ujarnya.
Menanggapi skandal besar yang menimpa petinggi Korps Bhayangkara tersebut, berbagai kalangan memandang penegakan hukum secara transparan sebagai momentum krusial untuk membersihkan institusi kepolisian. Anggota KOMPOLNAS, Poengky Indarti, menegaskan bahwa terbongkarnya kasus tersebut harus dijadikan titik balik pembenahan internal secara menyeluruh.
“Terbongkarnya kasus ini menurut saya justru menjadi momentum menguatkan Reformasi POLRI, karena untuk mengembalikan POLRI menjadi institusi yang bersih, mau tidak mau pimpinan dan seluruh anggota POLRI akan berusaha melaksanakan seluruh tugas dengan sebaik-baiknya, apalagi pengawasan publik saat ini tertuju pada POLRI,” ujar Poengky Indarti.
Hingga kini, penyidik gabungan masih terus merampungkan berkas perkara para tersangka dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia selama proses penyidikan berlangsung. (K)
