HUKUM KRIMINAL

Kerugian Capai Rp 143 Miliar, Sindikat Pembobolan Rekening Bank 9 Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria

sekitarjambi.com – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi melalui jajaran Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelanggaran pelindungan data pribadi yang merugikan institusi perbankan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau dikenal sebagai Bank 9 Jambi hingga mencapai Rp 143.368.777.334,-.

Pihak jaksa penuntut umum langsung memproses penahanan lanjutan terhadap para tersangka guna segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan. Pengumuman resmi mengenai pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan dan kejahatan siber perbankan daerah tersebut dirilis ke publik pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan tersebut melibatkan jaringan sindikat internasional yang memanfaatkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto untuk menyamarkan aliran dana curian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASI PENKUM) KEJATI Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangan persnya pada Kamis, 29 Oktober 2026, mengonfirmasi penyerahan tiga tersangka berinisial DD (Deni Devara bin Dana Koswara), TAS (Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang), dan AA (Agung Ardlianto bin Benny Arnotto) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJARI Jambi.

“Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik POLDA Jambi menyerahkan tiga tersangka kepada Penuntut Umum pada KEJARI Jambi, yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nolly Wijaya.

Nolly Wijaya pada kesempatan yang sama menjelaskan modus operandi para tersangka yang bertindak sebagai fasilitator jaringan kejahatan siber utama. Ketiga tersangka berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama berkebangsaan asing asal Bulgaria untuk menampung serta mencuci uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

“Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ungkap Nolly Wijaya.

Dalam berkas perkara yang diterima, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis menggunakan dakwaan alternatif, antara lain:

  1. Dakwaan alternatif pertama mencakup Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  2. Dakwaan alternatif kedua disangkakan melalui Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Nolly Wijaya.

Atas pelimpahan tahap II berkas perkara pada Kamis, 29 Oktober 2026, ketiga tersangka kini dititipkan di rumah tahanan negara (RUTAN) setempat sembari menunggu jadwal persidangan. Pihak KEJATI Jambi menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, andal, serta akuntabel guna melindungi data pribadi masyarakat di Provinsi Jambi. (K)