Temuan Klaster Mewah di LAPAS Cibinong Seret Pejabat dan Narapidana VVIP, KEMENIMIPAS Nonaktifkan Lima Pejabat

sekitarjambi.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar dugaan keberadaan fasilitas hunian mewah menyerupai klaster apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipublikasikan pada Jumat (25/9/2026) tersebut mengungkap adanya puluhan bangunan khusus yang dilengkapi fasilitas AC, televisi, kulkas, peralatan olahraga (gym), hingga simulator golf bagi sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dan pencucian uang.
Sejumlah warga binaan pemasyarakatan yang menghuni area tersebut terdiri dari kalangan pengusaha hingga mantan pejabat publik, seperti Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan KADISDIKBUD Kabupaten Bengkayang Muralam, Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, serta Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Selain unsur mantan pejabat, blok eksklusif tersebut juga dihuni oleh Direktur Utama PT Cipta Krida Bahari Jimmy Masrin, Mantan Manager Operasional PT Tin Chemical Ahmad Albani, Mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Hasan Tjhie, serta Crazy Rich sekaligus affiliator platform Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menanggapi temuan penyelewengan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMIPAS) langsung mengambil langkah tegas pada Sabtu (26/9/2026), dengan menonaktifkan sebanyak lima pejabat struktural internal LAPAS Cibinong guna mempermudah proses pemeriksaan internal serta pengusutan indikasi pungutan liar (PUNGLI). Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Lapas (KALAPAS) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (KASI BINADIK) Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KASI KAMTIB) Adi Nugroho, serta Kepala Urusan (KAUR) Umum Deni Sugiarto.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rosstatina Rasahan, pada Jumat (25/92026), membeberkan indikasi adanya praktik komersialisasi serta perlakuan diskriminatif atas pemanfaatan hunian eksklusif di dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu, terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah uang tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan dan ini yang perlu kita dalami lagi,” ujar Syafrida Rosstatina Rasahan.
Syafrida Rosstatina Rasahan pada kesempatan yang sama menegaskan perlunya tindakan evaluasi total dari pihak kementerian agar integritas tata kelola pemasyarakatan dapat dipulihkan.
“Ombudsman meminta Kementerian IMIPAS untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut guna memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang adil tanpa diskriminasi,” tegas Syafrida Rosstatina Rasahan.
Dari pihak jajaran kementerian, Inspektur Jenderal (IRJEN) KEMENIMIPAS, Rudi Setiawan, pada Sabtu (26/9/2026), menyatakan bahwa penonaktifan kelima pejabat tersebut merupakan tindakan tegas awal agar tim dapat bergerak secara independen dalam memeriksa puluhan warga binaan serta puluhan pegawai lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi Setiawan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MENIMIPAS) RI, Agus Andrianto, pada Sabtu (26/9/2026), turut menegaskan bahwa sanksi berat menanti siapapun oknum petugas yang terbukti menerima imbalan atas penyediaan fasilitas istimewa tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran dan keterlibatan oknum petugas yang menerima bayaran, tentu akan kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus Andrianto.
Sorotan atas diskriminasi fasilitas ini turut mendapat respons pakar hukum yang mendesak agar seluruh warga binaan dikembalikan ke sel standar sesuai prinsip pembinaan yang setara. (K)
.. w4afff
