MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan pada Kamis, 30 Juli 2026 tersebut menjadi kabar terbaru dalam pengelolaan anggaran program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto.
MK menilai pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan tidak lagi dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan setelah masa transisi berakhir. Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa pemisahan anggaran tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” demikian amar putusan MK dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah masih diberikan masa transisi untuk menyesuaikan skema pembiayaan agar program tetap berjalan tanpa menggunakan porsi anggaran pendidikan di masa mendatang.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah terkait mekanisme pendanaan MBG.
“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya. Kami, Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya,” ujar Sudaryono.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan di dapur-dapur MBG yang telah beroperasi di berbagai daerah tidak akan terganggu meski pemerintah tengah menyiapkan skema anggaran baru. Pasca putusan MK, pemerintah bersama DPR akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN agar Program MBG memiliki pos anggaran tersendiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk tetap menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara bagi sektor pendidikan, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemenuhan gizi nasional.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan MBG melalui integrasi data peserta didik (DAPODIK) agar penyaluran manfaat semakin tepat sasaran. Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Dengan pemisahan anggaran yang ditargetkan berlaku penuh pada 2028, pemerintah berharap sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi dapat berjalan beriringan tanpa saling mengurangi alokasi anggaran. (Iz)
