POLDA Jambi Ungkap Otak Peretasan Bank Jambi, WNA Bulgaria Jadi Tersangka

sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi mengungkap tersangka kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 144,82 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa peretasan Bank Jambi melibatkan empat tersangka. Salah satu tersangka yakni seorang Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria berinisial nama Alcaz, seorang residivis kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan modus serupa berinisial DD, serta tersangka lainnya berinisial TAS dan AA. Dalam kasus ini, DD berperan sebagai penghubung dengan pelaku utama yang berada di luar negeri, yakni seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz.
“Untuk proses ini yang melakukan dari pihak luar, dari orang Bulgaria yang melakukan peretasan,” ujar Taufik pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Taufik, DD berkomunikasi langsung dengan Alcaz dan mendapat tugas mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi beserta rekening aset kripto. Dalam menjalankan tugas tersebut, DD dibantu oleh TAS.
Keduanya berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening. Sebagai imbalan, Alcaz memberikan bayaran sebesar Rp 5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat.
Namun kepada para pemilik rekening, DD hanya memberikan uang antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka AA bertugas mendata seluruh identitas dan informasi rekening yang telah berhasil dibuat. Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening kripto. Setelah seluruh data, nomor rekening hingga kata sandi berhasil dikumpulkan, semuanya diserahkan kepada DD untuk diteruskan kepada Alcaz.
“Dibantu AA untuk mendata semua yang berhasil dibuka. Ada handphone baru disitu, nanti data rekening, nomor, password dibuka kembali, diserahkan ke DD, dan DD menyerahkan ke Alcaz,” jelas Taufik.
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 saat ribuan nasabah Bank Jambi melaporkan saldo tabungan mereka hilang secara tiba-tiba.
Hasil penyelidikan mengungkap sebanyak lebih dari 6.000 rekening nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 144,82 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Iz)
