HUKUM KRIMINAL

Guru Mengaji di Kabupaten Sarolangun Diadukan ke Polisi Atas Dugaan Tindak Asusila

sekitarjambi.com – Seorang guru mengaji di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap santri. Informasi yang dihimpun pada Rabu (8/4/2026), laporan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban ke aparat kepolisian setempat. Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Korban disebut masih berusia 15 tahun, berstatus anak di bawah umur, dan merupakan santri di tempat pelaku mengajar.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasusnya tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SATRESKRIM POLRES Satreskrim Sarolangun. KAPOLRES Sarolangun, AKBP Wendi Octariansyah, melalui KASI Humas Andi Supriadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.

“Unit RESKRIM POLSEK Singkut bersama Unit PPA SATRESKRIM POLRES Sarolangun telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkut,” ujar Andi Supriadi dalam keterangan resminya.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tertentu saat berinteraksi dengan korban di lingkungan tempat mengaji. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang menyetorkan hafalan Al Quran kepada pelaku AM (45) di Aula Pesantren, kemudian pelaku juga meminta agar korban diruqyah dengan alasan menghilangkan gangguan makhluk halus yang ada di tubuh korban.

Namun dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Korban kemudian mengaku bahwa kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang beberapa kali ketika ia menyetorkan hafalan Al Quran.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga perlindungan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Iz)