Vaksinasi COVID-19 Masih Jadi Syarat Terbang
sekitarjambi.com – Syarat terbaru menggunakan armada pesawat terbang per Juni 2023 tercantum di dalam Surat Edaran (SE) KEMENHUB Nomor 16 Tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang,” dalam keterangan SE tersebut, dikutip Rabu (14/6/2023).
PROKES dalam edaran tersebut memuat aturan pemakaian masker beserta ketentuan vaksinasi. Sebelum bepergian dengan armada pesawat terbang, setiap calon penumpang harus mengerti tentang aturan-aturan terbaru yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker, jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19. Selain itu, SATGAS COVID-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi COVID-19 hanya sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban.
Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Sementara itu, pengelola dan operator fasilitas transportasi dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Berikut adalah Protokol Kesehatan (PROKES) lengkap terbaru untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik armada pesawat terbang, berdasarkan SE SATGAS COVID-19.
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (Iz)