Tidak Penuhi Keselamatan Penerbangan Karena Alami Demensia, Tiga JCH Provinsi Jambi Tunda Berangkat ke Tanah Suci

sekitarjambi.com – Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, diketahui ada 3 (tiga) jemaah calon haji Provinsi Jambi yang ditunda berangkat ke Tanah Suci. Ketiganya ditunda keberangkatannya karena tidak memenuhi keselamatan penerbangan.

Dilangsir dari Laporan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi Embarkasi Haji Antara Provinsi Jambi, bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, dari kuota yang tersedia yakni 3.121 ditambah 1 kuota dari Riau dengan total 3.122 jemaah, hanya 3.118 jemaah yang diterbangkan ke Tanah Suci.

4 (empat) jemaah dinyatakan tunda berangkat, dengan rincian:

  1. Pada KLOTER BTH 27, terdapat seorang jemaah yang tunda berangkat, atas nama Nurhayati Lateru Rauf, Perempuan berusia 42 tahun, karena didiagnosa dalam kondisi hamil.
  2. Pada KLOTER BTH 28, jemaah atas nama Siti Atkah Usman, perempuan berusia 87 tahun asal Kabupaten Tebo tunda berangkat karena mengalami demensia berat.
  3. Pada KLOTER BTH 28, jemaah atas nama Asniati Muhammad Tohir, perempuan berusia 49 tahun asal Kabupaten Tebo tunda berangkat karena mengalami sakit.
  4. Pada KLOTER BTH 28, jemaah atas nama Siyami Abdul Kalim, perempuan berusia 78 tahun asal Kabupaten Merangin tunda berangkat karena mengalami sakit.

Diketahui, jemaah atas nama Siti Atkah Usman tunda berangkat dengan status masih berada di Embarkasi Haji Antara (EHA) Provinsi Jambi. Sementara untuk jemaah atas nama Asniati Muhammad Tohir dan Siyami Abdul Kalim tunda berangkat dengan status sudah diterbangkan ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zoztafia, yang berangkat ke Embarkasi Batam untuk melihat secara langsung kondisi jemaah tunda berangkat bersama jajaran PPIH Provinsi Jambi, bahwa 2 (dua) orang jemaah dari KLOTER BTH 28 tidak memenuhi keselamatan penerbangan. Dimana jika kedua jemaah atas nama Asniati Muhammad Tohir dan Siyami Abdul Kalim yang kini berada di Embarkasi Batam diberangkatkan, dikhawatirkan akan mengganggu jemaah lain selama penerbangan.

“Ada 2 (dua) jemaah BTH 28 ditunda berangkat dikarenakan tidak memenuhi keselamatan penerbangan oleh pihak BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan) dan Penerbangan Saudi. 2 (dua) jemaah tersebut adalah Siyami Abdul Kalim asal Kabupaten Merangin menderita demensia dan Asniati dari Kabupaten Tebo menderita demensia juga. Dikhawatirkan jika diberangkatkan akan mengganggu jemaah haji yang lain selama penerbangan. Akhirnya 2 (dua) jemaah tersebut oleh pihak BKK Embarkasi Batam dinyatakan tidak layak terbang,” ujar H. Zoztafia dalam keterangan resminya.

Diketahui, H. Zoztafia selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (KANWIL KEMENAG) Provinsi Jambi beserta Plh. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (KABID PHU) H. Zeifni dan Ketua Tim di Bidang PHU KANWIL KEMENAG Provinsi Jambi, bersama Kepala KANWIL KEMENAG Provinsi Riau menjenguk 2 (dua) jemaah Provinsi Jambi tersebut di Asrama Haji Batam dan Rumah Sakit BP (RSBP) Batam yang saat ini tengah dilakukan observasi.

“Alhamdulillah 1 (satu) jemaah asal Kabupaten Merangin (Siyami Abdul Kalim) dinyatakan sudah membaik dan bisa dipulangkan ke Jambi bersama pendamping dari pihak BKK Batam pada hari Rabu 12 Juni 2024, melalui maskapai Batik Air secara gratis karena menjadi tanggung jawab maskapai feeder Lion Grup,” ujar H. Zoztafia.

“Sedang 1 (satu) jemaah asal Kabupaten Tebo (Asniati Muhammad Tohir) masih dirujuk di RSBP Batam dan Insya Allah akan dipulangkan pada hari Minggu 16 Juni 2024, bersama pendamping ke Jambi juga melalui maskapai Lion Grup,” H. Zoztafia melanjutkan. (Mk)

Bagikan