Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat di Kota Jambi Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2024

sekitarjambi.com – Tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, tempat karaoke hingga panti pijat yang ada di Kota Jambi dilarang buka atau dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2024.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota (PEMKOT) Jambi terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan tahun 2024 yang disepakati sejak 5 Maret 2024.

Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta OPD terkait dan Camat se-Kota Jambi.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menuturkan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan usaha dan ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan. 

“Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi,” ujarnya, pada Kamis (7/3/2024).

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke selama bulan suci Ramadan, dimulai dari H-3 hingga H+3 Hari Raya Idulfitri. 

Selain itu, poin surat edaran juga menerangkan bahwa pemilik pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak melarang karyawan muslim untuk menggunakan peci untuk pria, serta selendang dan kerudung untuk wanita saat sedang bekerja.

Abu Bakar juga menyebutkan, poin penting lainnya yakni pentingnya menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar.

“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Dalam surat edaran ini juga diatur pembatasan pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan mushola dengan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.  Dimana setelah pukul 22.00 WIB, kegiatan tadarus masih boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Abu Bakar menegaskan pentingnya menghormati waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran ini berlaku selama bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi. (Iz)

Bagikan