NASIONAL

Tanah Tak Beraktivitas Dua Tahun, Negara Akan Ambil Alih

sekitarjambi.com – Pemerintah RI memastikan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Aturan ini menjadi topik panas pada belakangan ini, imbas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia mengatakan bahwa kebijakan ambil alih tanah tak beraktivitas tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka Pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah lama berlaku yakni sejak 2010. Peraturannya sudah berubah dari PP No. 11 Tahun 2010 menjadi PP No. 20 Tahun 2021.

“Tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Harison Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek peraturan tersebut adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas. Tanah tersebut tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun.

Tanah telantar akan diidentifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lalu, ada sejumlah proses yang dilalui, sehingga tanah bukan dirampas oleh negara.

Tahapan awal adalah inventarisasi identifikasi tanah telantar. Pihak BPN akan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah. Jika selama tiga bulan pemilik tetap tidak mengusahakan tanahnya, BPN akan memberikan peringatan hingga tiga kali.

“Kalau dia masih nggak (mengusahakan) juga, baru dilakukan penertiban. Sekarang dia misalnya sudah diperingati seperti itu pun, tidak mau dengar, tidak mau mengusahakan, akhirnya ditetapkan tanah telantar,” tegasnya. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram