Setelah Restrukturisasi, OJK Kembali Berikan Keringanan Suku Bunga Bagi Industri Jasa Keuangan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda dan sudah mengakibatkan beberapa sektor berjalan lambat bahkan terpuruk, mengakibatkan banyaknya polemik di masyarakat terutama yang memiliki tanggungan pembiayaan di perusahaan pembiayaan ataupun perbankan.

Dalam hal ini OJK mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menyelamatkan debitur ataupun kreditur di masa yang sulit saat ini, diantaranya tertuang dalam PP PEN No.23/2020 (11/5/2020) yang berisikan penyangga likuiditas & subsidi bunga bagi para pemberi pinjaman dalam hal ini antara perbankan besar terhadap BPR yang menjadi peserta.

Kepala perwakilan OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin dalam konferensi pers Jumat (5/06) menyampaikan semua yang terdampak dapat bisa terus bertahan. “Peraturannya sudah keluar untuk hal ini, jika beberapa waktu lalu untuk penguna pinjaman terutama UMKM sekarang terkhusus para usaha keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Endang juga menyampaikan peraturan ini sudah ada tapi untuk SOP bagaimana penyaluran dan syaratnya masih dalam proses. “Kita masih menunggu SOP penyalurannya kepada lembaga jasa keuangan,” pungkasnya. (Ark)

Bagikan

10 thoughts on “Setelah Restrukturisasi, OJK Kembali Berikan Keringanan Suku Bunga Bagi Industri Jasa Keuangan

Tinggalkan Balasan