Resmi Berlaku, Pedagang Marketplace Dikenakan Pemotongan PPh

sekitarjambi.com – Kementerian Keuangan (KEMENKEU) RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunjuk platform dagang elektronik (e-commerce) besar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para pedagang (merchant) dalam negeri mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan penunjukan pihak ketiga tersebut menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif bertransaksi di platform marketplace dengan pendapatan tahunan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penyesuaian aturan ini dirancang guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (level playing field) antara pelaku usaha digital dan pedagang konvensional di pasar fisik. Adapun daftar platform e-commerce utama yang resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 meliputi:
- Shopee Indonesia
- Tokopedia
- Lazada Indonesia
- Blibli
- TikTok Shop (Tokopedia)
Melalui integrasi sistem pemotongan otomatis oleh platform pengelola marketplace, para pedagang online kini tidak lagi dibebani dengan prosedur penghitungan serta penyetoran pajak secara manual setiap bulannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Kamis, 1 Oktober 2026, menuturkan bahwa mekanisme penunjukan platform e-commerce merupakan bentuk modernisasi sistem perpajakan untuk merangkul potensi ekonomi digital yang bertumbuh pesat.
“Penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menyetor pajak secara otomatis serta menciptakan keadilan iklim usaha,” ujar Dwi Astuti.
Dwi Astuti pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa kebijakan pemotongan penghasilan tersebut tetap memperhatikan asas keadilan dengan memberikan pengecualian penuh bagi para pedagang beromset mikro.
“Bagi pelaku UMKM orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp 500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari pemotongan PPh final tersebut,” tegas Dwi Astuti.
Pemerintah juga memastikan bahwa pemotongan pajak 0,5 persen ini bersifat final, sehingga laporan bukti potong elektronik yang diterbitkan oleh platform marketplace dapat langsung digunakan pedagang sebagai lampiran resmi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Hilmi Adrianto, pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyampaikan bahwa seluruh pengelola platform digital telah merampungkan sinkronisasi sistem teknologi informasi guna menjamin kelancaran pemotongan pajak secara transparan.
“Seluruh platform anggota e-commerce telah menyelaraskan sistem pembayaran digital mereka agar pemotongan dan pelaporan pajak berjalan transparan bagi para merchant,” ujar Hilmi Adrianto.
Hilmi Adrianto menyatakan imbauan penting agar para mitra penjual segera melengkapi validasi data identitas perpajakan pada akun lapak online mereka.
“Kami mengimbau para pedagang untuk segera melakukan pemutakhiran data identitas perpajakan agar tidak dikenakan tarif pemotongan yang lebih tinggi,” ujar Hilmi Adrianto.
Dengan berlakunya skema pemotongan PPh Pasal 22 otomatis ini, pemerintah optimis bahwa basis data perpajakan nasional akan semakin solid dan akuntabel tanpa mematikan iklim ketahanan usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia. (K)
