Perpisahan Siswa Kelas IX SMP Negeri 7 Kota Jambi Diduga Membebani Siswa Lainnya
sekitarjambi.com – Tahun ajaran 2023/2024 bagi siswa kelas IX SMP akan segera berakhir. Satuan Pendidikan seperti SMP kerap melaksanakan acara pelepasan atau perpisahan usai diumumkannya kelulusan dari Dinas Pendidikan.
Namun kegiatan perpisahan salah satu SMP Negeri di Kota Jambi, yakni SMP Negeri 7 Kota Jambi diinformasikan membebani biaya kepada orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rencana perpisahan siswa Kelas IX SMP Negeri 7 Kota Jambi ini akan berlangsung di Hotel Ratu Kota Jambi.
Hal ini diungkapkan salah seorang wali siswa SMP Negeri 7 Kota Jambi yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menjelaskan, kegiatan perpisahan siswa Kelas IX SMP Negeri 7 Kota Jambi juga membebani biaya kepada siswa kelas VII dan VIII.
“Per siswa kelas VII dan VIII diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100 ribu untuk kegiatan perpisahan tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mampu dengan biaya yang dibebankan tersebut. Karena sebagai wali murid dengan pendapatan yang pas-pasan, tentu merasa keberatan dengan nilai yang diwajibkan tersebut.
“Terus terang, sebagai orang tua saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami juga tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami,” ungkapnya.
“Mungkin kalau nilainya Rp 50 ribu saya usahakan untuk mencari uang membayarnya. Tapi ini nilainya Rp 100 ribu, dengan pendapatan yang pas-pasan ini saya berat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan bahwa jauh-jauh hari Dinas Pendidikan telah mengimbau agar sekolah menyampaikan larangan kepada siswanya untuk melakukan aksi konvoi, dan corat-coret pakaian sekolah pasca pengumuman kelulusan.
Pihaknya juga mengingatkan, kegiatan perpisahan sekolah siswa kelas akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik, sehingga sifatnya tidak wajib.
Namun demikian, mencermati antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi. (Iz)