LPSK Tolak Permohonan Perlindungan PC dan Akan Lindungi Bharada E Sepenuhnya
sekitarjambi.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan istri Mantan KADIV PROPAM. POLRI, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, dan akan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E, diutarakan pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, terdapat dua biro yang bekerja terkait kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, antara lain Biro Penelaahan dan Permohonan, serta Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P, ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan berdasarkan kasus ini juga sudah dihentikan oleh pihak kepolisian,” tegas Hasto pada konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya, LPSK juga mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun status perlindungan Bharada E diputuskan untuk diberikan perlindungan sepenuhnya.
“Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC),” terangnya.
“Bharada E adalah pelaku minor karena dia dapat perintah dari atasan. Peran dia kecil. Yang bersangkutan tidak punya niat untuk membunuh,” ujarnya. (Iz)