EKONOMI BISNIS

Pemerintah RI Izinkan Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Jambi Terbesar Nasional

sekitarjambi.com – Pemerintah RI memastikan 45.000 sumur minyak rakyat di seluruh wilayah Indonesia siap dikelola secara legal mulai Desember 2025. Dari total tersebut, Provinsi Jambi memegang peran signifikan dengan 11.509 titik sumur yang telah terinventarisasi terbanyak secara nasional, setelah Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Jambi, yang selama dua dekade terakhir hidup dalam paradoks energi, yakni kaya minyak, tapi terjerat legalitas abu-abu. Ribuan sumur rakyat di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, dan Kabupaten Sarolangun telah menjadi tumpuan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain kerap dianggap ilegal karena beroperasi di luar izin resmi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan bahwa pengelolaan sumur rakyat dapat dilakukan melalui koperasi, UMKM, atau kemitraan dengan BUMD. Langkah ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan energi nasional dari pendekatan represif ke model pemberdayaan.

Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi ini merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya alam.

“Selama ini rakyat punya sumur dan minyaknya ada, tapi dikejar oknum dan hidup dalam ketakutan. Mulai Desember, izin keluar dan mereka bisa bekerja dengan tenang, bermartabat, dan sesuai aturan,” ujar Bahlil dikutip pada Jumat (14/11/2025).

“Kalau rakyat bisa, kasih ruang. Asal mekanismenya jelas, lingkungan dijaga, dan ada kerja sama dengan KKKS,” tegasnya.

Data resmi Pemerintah Provinsi Jambi dan SKK Migas mencatat bahwa di Batanghari terdapat 9.885 titik sumur rakyat aktif, Kabupaten Muaro Jambi memiliki 1.336 titik, dan Kabupaten Sarolangun memiliki 288 titik. Sebagian besar sumur tersebut adalah peninggalan eksplorasi Belanda dan Pertamina pada era 1960-1980-an yang kemudian diambil alih oleh masyarakat. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram