Simak! Pasangan Belum Menikah yang Nekad Check-In Hotel Bakal Dipidana

sekitarjambi.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tentang perzinahan, terdapat ancaman hukuman pidana, bagi mereka pasangan yang belum menikah tapi nekad check-in di hotel.

Mengutip Draf RKUHP pasal 415 butir (1) tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Hal ini langsung mendapatkan berbagai respon dari netizen, ada yang mendukung tapi ada juga yang menolak. Di media sosial tidak sedikit netizen yang menyuarakan pendapat mereka.

Tidak hanya itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, juga berpendapat aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral. Namun seharusnya pada ranah private, seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

Hariyadi menjelaskan, berdasarkan asas teritorial, membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” ujarnya. (Iz)

Bagikan