Pemerintah Atur PP Kesehatan, Salah Satunya Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

sekitarjambi.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) baru-baru ini, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan tersebut meliputi:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining

b. Pengobatan

c. Rehabilitasi

d. Konseling

e. Penyediaan alat kontrasepsi

Pasal tersebut menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Hal tersebut dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah. Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

Menanggapi PP kesehatan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Ia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan Amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (5/8/2024).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?,” ujarnya. (Iz)

Bagikan