Suntik Vaksin dan Tes PCR Selama Ramadan Tidak Batalkan Puasa

sekitarjambi.com – Ramadan 1443 Hijriah ini menjadi tahun ketiga, masyarakat harus menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Meski di tengah bulan puasa, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus tetap dilakukan .

Upaya yang dilakukan pemerintah melalui Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

Terdapat beberapa point penting dalam SK tersebut, salah satunya ketentuan vaksinasi dan tes PCR yang dilakukan pada saat puasa Ramadan 1443 Hijriah.

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes PCR, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” terang Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (31//3/2022).

Lebih lanjut, Asrorun Niam, mengatakan bahwa MUI juga memperbolehkan umat Islam melakukan vaksinasi selama puasa Ramadan.

“Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal,” ujarnya. (Iz)

Bagikan