NASIONAL

PANJA DPR RI Tetapkan 10 Isu Strategis Penyusunan RUU PEMILU

sekitarjambi.com – Panitia Kerja (PANJA) Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (PEMILU) DPR RI secara resmi menyepakati 10 isu strategis yang akan menjadi kerangka utama perumusan regulasi baru. Keputusan penting tersebut diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.

Penetapan sepuluh klaster utama ini ditujukan untuk memperkuat efisiensi penyelenggaraan pesta demokrasi sekaligus menjawab berbagai tantangan teknologi dan dinamika politik mendatang. Pembahasan komprehensif atas seluruh klaster tersebut diproyeksikan menjadi pijakan utama dalam menyusun draf Undang-Undang PEMILU yang lebih adaptif dan transparan.

Adapun rincian 10 isu strategis yang disepakati oleh PANJA DPR RI meliputi:

  1. Struktur Representasi dan Desain Parlemen: Membahas penetapan sistem PEMILU, besaran daerah pemilihan (district magnitude), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.
  2. Pendaftaran Peserta PEMILU: Penyempurnaan mekanisme dan mekanisme verifikasi partai politik.
  3. Desain PEMILU: Pengaturan keserentakan PEMILU, skema pembiayaan, serta perumusan desain PEMILU yang bersih dan bermartabat.
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Penyesuaian syarat pencalonan hingga aturan teknis kontestasi.
  5. Persyaratan Calon Peserta PEMILU Legislatif: Standarisasi kualifikasi calon legislatif.
  6. Penerapan Sistem Digital: Penggunaan teknologi informasi, rekapitulasi elektronik, serta regulasi kampanye digital dan kecerdasan buatan (AI).
  7. Perlindungan Hak Pilih: Jaminan aksesibilitas dan akurasi data pemilih.
  8. Kelembagaan Penyelenggara PEMILU: Penguatan independensi KPU, BAWASLU, dan DKPP.
  9. Sengketa dan Penegakan Hukum PEMILU: Penyempurnaan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil PEMILU.
  10. Ketentuan Lainnya: Pengaturan isu pendukung seperti rekrutmen dan kaderisasi partai politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Anggota PANJA RUU PEMILU, Bahtra, pada Senin, 5 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemetaan isu tersebut dilakukan agar seluruh fraksi dan masyarakat memiliki ruang diskusi yang terarah.

“PANJA RUU PEMILU telah menyepakati 10 poin isu strategis mulai dari sistem pemilu, syarat CAPRES – CAWAPRES, hingga penerapan teknologi digital dalam pemungutan dan rekapitulasi suara,” ujar Bahtra.

Bahtra pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa PANJA DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas selama masa penyusunan draf.

“Kami juga dengan pegiat-pegiat ke-PEMILU-an, terus kemudian ada juga koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam ke-PEMILU-an kita, semuanya kita akan undang ke DPR untuk kita minta pendapat,” ujar Bahtra.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, pada Senin, 5 Oktober 2026, menggarisbawahi pentingnya pembahasan poin-poin yang berkaitan langsung dengan tata kelola internal partai.

“Rekrutmen dan kaderisasi partai, sengketa PEMILU, dan kepastian hukum. Teknologi pemungutan suara dan rekapitulasi suara, kodifikasi dan kepastian hukum pemilu, itu yang tadi dibahas,” ungkap Komarudin Watubun.

Komarudin Watubun pada sesi wawancara terpisah menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama agar tidak terjadi kerancuan dalam implementasi aturan PEMILU di lapangan.

“Kodifikasi dan kepastian hukum PEMILU harus dirumuskan secara matang agar seluruh tahapan berjalan beriringan tanpa menyisakan celah sengketa,” tegas Komarudin Watubun.

Dengan ditetapkannya 10 agenda krusial tersebut, PANJA DPR RI ditargetkan dapat merampungkan penyusunan draf RUU PEMILU tepat waktu demi mewujudkan iklim politik nasional yang transparan dan akuntabel. (K)