Oknum ASN PEMPROV Jambi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Laki-Laki

sekitarjambi.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi diduga melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
Kasus ini viral di media sosial dan grup WhatsApp. Informasinya, peristiwa tersebut terjadi pada 12 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban baru pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMP Negeri 24 Kota Jambi, di jalur Purnama, Kota Jambi.
Korban berjalan sendirian saat sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard. Pelaku mengiming-imingi memberi uang dan akan mengantar korban kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, pelaku mulai merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman jika tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan seksual terhadap korban. Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan salah satu pesantren di daerah tersebut. Korban melaporkan ke satpam komplek di daerah tersebut dengan berjalan terpincang-pincang.
“Cabul orang itu om, mobil merah itu,” dikutip dari rekaman video CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, mobil tersebut berjenis Honda HRV Prestige berwarna merah, pelaku seorang laki-laki berseragam ASN.
Setibanya di rumah, korban melapor ke orangtuanya terkait peristiwa yang dialaminya. Kemudian, orangtua korban meminta rekaman di CCTV komplek perumahan tersebut. Setelah memperoleh rekaman video, orangtua korban melapor ke POLDA Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke satpam komplek.
Dalam laporan tersebut, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.
Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh POLDA Jambi dan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku di MAPOLDA Jambi.
PAUR PENUM SUBBID PENMAS BIDHUMAS POLDA Jambi, Ipda Maulana, membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.
“Baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan,” ujarnya pada Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, pada Kamis (14/11/2024).
“BKD sudah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc,” ujar Ariansyah.
Diketahui tim Ad Hoc adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Dalam hal ini tim terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata, yang merupakan instansi tempat oknum ASN tersebut berdinas. (Iz)