Nekat Melintas, Lima Mobil Truk Angkutan Batu Bara di Jambi Ditindak Polisi

sekitarjambi.com – Lima unit mobil truk angkutan batu bara ditindak oleh polisi karena nekat melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi, Senin (26/2/2024) malam.

Polisi menindak lantaran hingga saat ini belum ada keputusan dari Gubernur Jambi untuk angkutan batu bara melintas di jalan nasional.

Kepala Satuan (KASAT) Lalu Lintas (LANTAS) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (POLRES) Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, mengatakan bahwa lima unit mobil truk angkutan batu bara tersebut diberi sanksi berupa tilang.

“Saat ini mobil truk angkutan batu bara itu diamankan. 2 mobil di Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (POLSEK) Tembesi dan 3 mobil di POLRES,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa mobil truk angkutan batu bara tersebut ditindak karena telah melanggar dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.

“Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (DITLANTAS) Kepolisian Republik Indonesia Daerah (POLDA) Jambi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) syarat kendaraan angkutan batu bara pada Jumat 23 Februari 2024. Ini merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Pada SE tersebut menetapkan beberapa syarat ketat salah satunya termasuk Nomor Polisi (NOPOL) BH, dengan usia kendaraan maksimal 5 tahun. Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batu bara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. SE ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan. (AD)

Bagikan