Masa Jabatan TNI Andika Perkasa Tersisa 2 Bulan
sekitarjambi.com – Jakarta, Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tersisa kurang dari dua bulan. Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, dan pada 21 Desember 2022, ia berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.
Presiden RI Joko Widodo harus segera menyiapkan nama pengganti Andika. Namun menurut Andika, Joko Widodo biasanya menentukan sosok calon Panglima TNI dalam waktu mendadak dan tanpa pembahasan sejak jauh hari.
“Sejauh pengalaman saya, presiden itu nggak pernah jauh-jauh hari ngomong, beliau pasti mendadak,” ujar Andika.
Andika mengatakan hal tersebut, saat disinggung apakah Presiden Joko Widodo sudah mengajaknya berdiskusi soal calon panglima TNI yang baru. Ia mengaku tidak ingin berspekulasi apa pun mengenai calon Panglima TNI yang akan menggantikan dirinya pada Desember 2022.
Andika sendiri mengaku belum memiliki persiapan khusus menjelang pensiun. Ketika disinggung soal wacana perpanjangan masa jabatannya sebagai Panglima TNI hingga 2024, Andika enggan berkomentar.
“Nggak jawab saya,” katanya.
Namun ia melanjutkan, sebagai prajurit dirinya akan melaksanakan dengan baik apa pun perintah Presiden Joko Widodo.
“Ya apa pun perintahnya, saya laksanakan,” ungkap lulusan Akademi Militer tahun 1987 tersebut.
Andika Perkasa dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Saat ini, ada tiga kepala staf dari tiga matra TNI yang berpeluang menjadi calon panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI, Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (Tim)