Lewat Enam Bulan Belum Vaksin Dosis Kedua, Harus Ulang Vaksin dari Awal
sekitarjambi.com – Masyarakat yang belum melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua, jika lewat dari enam bulan harus mengulang vaksinasi dari awal. Vaksin tersebut boleh menggunakan jenis yang sama dengan sebelumnya atau berbeda.
Disampaikan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (KEMENKES), Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers online, Rabu (16/2/2022), mengatakan bahwa terdapat sekitar 2,4 juta masyarakat Indonesia belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu enam bulan atau lebih, maka harus melakukan vaksin ulang dosis pertama.
“Kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung diulang kembali. Vaksinnya bisa menggunakan jenis yang berbeda dengan vaksin sebelumnya,” tandasnya.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh KEMENKES melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Aturan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi Sasaran Yang Drop Out.
Aturan tersebut dikeluarkan dengan alasan, pentingnya masyarakat mendapatkan proteksi vaksin Covid-19 secara lengkap dua dosis. Karena sejauh ini berdasarkan rincian dari KEMENKES terdapat sekitar 60 persen pasien Covid-19 yang meninggal dunia atau mendapatkan perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) disebabkan karena belum mendapat vaksin. (Iz)