KPK Kembali Amankan Lima Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan sejumlah tersangka kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Terbaru dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2023), terdapat lima eks Anggota DPRD Provinsi Jambi yang digiring mengenakan rompi orange oleh KPK.

“Tim penyidik menahan lima orang tersangka,” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut diantaranya bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).

Kelima tersangka tersebut merupakan para Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019. Kasus suap ketok palu anggaran tersebut berawal saat adanya berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di PEMPROV Jambi.

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi yang saat itu yakni Zumi Zola untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA, dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta,” ujar Asep.

Dalam kasus mega korupsi ini, total terdapat 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Informasinya, dengan penambahan lima tersangka yang ditangkap tersebut, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.

“Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan,” ungkap Asep. (Iz)

Bagikan