Korupsi Dana Siap Pakai Bencana BNPB, Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Rp 30,9 Miliar untuk Beli Saham

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik skandal kejahatan rasuah pada sektor anggaran penanganan bencana nasional setelah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Salah seorang tersangka utama yang dijerat oleh tim penyidik komisi antirasuah tersebut adalah Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Berdasarkan penyidikan resmi KPK, perbuatan para tersangka diduga kuat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah serta mencederai penderitaan korban bencana alam di berbagai daerah. Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK menemukan bukti bahwa uang hasil penyimpangan dana bencana sebesar Rp 30,98 miliar dialokasikan oleh tersangka untuk melakukan investasi pribadi berupa pembelian saham.
Rangkaian pengungkapan kasus korupsi penanganan bencana tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pengusutannya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka resmi diumumkan ke publik pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, membeberkan modus penyelewengan dana darurat kebencanaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi. Pihaknya mengonfirmasi bahwa alokasi dana tersebut disalahgunakan untuk pembelian aset berharga demi keuntungan pribadi.
“Diduga adik eks Kepala BNPB memakai uang korupsi bencana untuk membeli saham senilai Rp 30 M,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penyedia barang dan jasa pengadaan proyek DSP tersebut diduga terafiliasi langsung dengan Bima Setiawan dengan total alokasi pengadaan mencapai Rp 148 miliar. Penyalahgunaan anggaran darurat tersebut mencakup dana kebencanaan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
“Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 16 Oktober 2026, membeberkan detail aliran dana penyelewengan yang digunakan tersangka Bima Setiawan untuk memborong lembar saham. Pihaknya menegaskan bahwa transaksi keuangan tersebut diproses secara sistematis dengan memanfaatkan konflik kepentingan jabatan internal di lembaga kebencanaan.
“BMS diduga menggunakan dana hasil penunjukan langsung proyek kebencanaan tersebut sebesar Rp 30,98 miliar untuk pembelian instrumen saham,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur Rahayu turut menambahkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Pusat BNPB, termasuk ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, guna mengamankan dokumen serta bukti elektronik. Penyidik dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Atas penetapan lima tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026, para tersangka termasuk Bima Setiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cabang KPK. Penyelidikan lanjutan terus dikembangkan penyidik antirasuah guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengusahakan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dari aset saham yang telah disita. (K)
