Hobi Nyimeng Berbuah Petaka, Ibu 4 Anak Dibui
sekitarjambi.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, seorang ibu berinisial R yang berusia 38 tahun dan memiliki 4 orang anak, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya wanita tersebut kecanduan merokok ganja atau yang akrab disebut nyimeng. Akibat ulahnya tersebut, seorang ibu berinisial R tersebut kini mendekam di sel tahanan MAPOLRES Muaro Jambi.
R diketahui merupakan warga Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia terancam 7 tahun penjara usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba POLRES Muaro Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh KASATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi, AKP Rendie Renaldy, saat gelar Press Release di depan kantor MAPOLRES Muaro Jambi.
Kini R diamankan Tim RESNARKOBA POLRES Muaro Jambi di Citra Raya, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan R, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,449 gram ganja kering.
Di hadapan polisi, R mengaku telah melakukan tindakan terlarang tersebut sejak 1 tahun lalu akibat kecanduan ganja.
“Kami pemakai pak. Udah satu tahun ini, lebih nyantai aja kalau udah makeknya (nyimeng),” ujar R kepada awak media saat jumpa pers yang digelar POLRES Muaro Jambi, Senin (14/8/2023).
R mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pengedar ganja yang juga telah diamankan SATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi.
“Barangnya saya dapat dari Gino pak,” tutur R.
R sendiri merupakan satu dari 38 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan SATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi pada tahun 2023.
KAPOLRES Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, menuturkan sejak Januari hingga Juli 2023, SATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi berhasil mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba.
38 orang tersangka yang diamankan, diantaranya yakni 36 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Setiap bulannya SATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi mengungkap 4 hingga 5 kasus. Saya mengucapkan apresiasi untuk jajaran SATRESNARKOBA atas kinerjanya,” ungkap KAPOLRES Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta.
Selama 7 bulan tersebut, SATRESNARKOBA POLRES Muaro Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 639,14 gram ganja, 77,26 gram sabu-sabu, dan 150 butir obat keras daftar g.
Jika diuangkan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut berjumlah Rp 82.250.000,-.
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, POLRES Muaro Jambi berhasil menyelamatkan 3.217 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba.
“Untuk 21 kasus sudah selesai, sudah kami dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan 10 kasus masih dalam proses di penyidik kami,” ungkap KAPOLRES Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta.
Ia menjelaskan, dari 31 kasus pengungkapan narkoba ini, wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu menjadi peringkat satu tertinggi tingkat penyalahgunaan narkoba, disusul Kecamatan Sungai Bahar dan Kecamatan Jaluko. (AD)