NASIONAL

Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Diduga Korupsi Kuota Haji, 100 Lebih Agen Tour Travel Haji dan Umrah Terseret

sekitarjambi.com – Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat pada dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Tidak hanya itu, kasus ini juga diduga menyeret 100 lebih agen tour dan travel haji dan umrah yang terlibat dalam pengaturan kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa lebih dari 100 agen perjalanan atau tour travel haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan. KPK juga membeberkan bahwa saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi, para agen tour travel tersebut mulai melakukan lobi ke Kementerian Agama (KEMENAG) RI agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Ia menuturkan bahwa setiap tour travel haji dan umrah mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal tersebut tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

“Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus),” ujar Asep.

Tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 orang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga merupakan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024, justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Asep menuturkan bahwa penyidik akan mendalami SK tersebut, apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down), serta dugaan aliran dana dari pihak tour travel ke pejabat di Kementerian Agama RI.

“Itu dia. Jadi, yang kita dalami itu seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu SK, bukan hanya perintah lisan gitu ya, kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Dari sana kan sudah dibagi nih sejumlah kuota, nah, timbal baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami,” ungkap Asep.

KPK sudah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI tahun 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu SPRINDIK diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 mencapai Rp 1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama RI serta agen tour travel haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen tour travel haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Iz)

Bagikan