Undang Kontroversi, Aturan JHT Direvisi

sekitarjambi.com – Pencairan dana jaminan sosial kategori program Jaminan Hari Tua (JHT) baru-baru ini mengundang kontroversi di masyarakat, lantaran hanya dapat dicairkan ketika sudah pensiun berumur 56 tahun.
Melihat dan mendengar laporan terkait permasalahan tersebut, Presiden RI, Joko Widodo langsung memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyadari bahwa peraturan tersebut perlu direvisi, agar dapat bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu juga Presiden Jokowi menginginkan agar dana JHT dapat diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, sehingga proses klaim pencairan JHT diupayakan lebih mudah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.
“Menanggapi laporan kami, bapak Presiden juga memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih di sederhanakan,” ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas KEMNAKER,Senin (21/2/2022).
Ida Fauziyah juga menyebutkan, perubahan aturan terkait JHT agar lebih baik nantinya akan diterangkan lebih lanjut pada revisi PERMENAKER No. 2 Tahun 2022. (Iz)