Ditetapkan Sebagai Tersangka, Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Ditahan KPK

sekitarjambi.com – Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kamis (17/6) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017 oleh KPK. Kasus ini merupakan perkembangan yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Terkait penahanan, empat mantan wakil rakyat tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, berjalan menuju ruang konferensi pers.
Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.
“Sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020, lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka,” ujar Setyo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengatakan, para tersangka tersebut diduga meminta uang ketok palu, menagih, dan meminta pertemuan, terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp100-600 juta per orang. Keempatnya meminta jatah fraksi sekira Rp 400-700 juta per fraksi, dan Rp 100-140 juta per orang.
Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1, untuk kepentingan protokol kesehatan,” jelas Setyo.
Atas kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan. Sejumlah pihak yang diproses adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Jambi, dan pihak swasta.
Dalam hal ini, sebelumnya 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka tersebut, diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Provinsi Jambi, terkait pengesahan APBD. (Tim)