Diduga Korupsi Kegiatan Desa Mandiri Pangan, Oknum ASN PEMKAB Muaro Jambi Diamankan KEJARI

sekitarjambi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, pada Senin (9/12/2024).

Dua orang tersangka tersebut yakni MA yang merupakan ASN selaku Kepala Bidang (KABID) Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 dan (QC) selaku penyedia pada kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak korupsi dalam dua kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadaan Barang untuk diserahkan kepada masyarakat.

Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni dalam kegiatan pertama pagu anggaran Rp 140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kilogram, dan baglog 7.000 buah. Kemudian, kegiatan kedua pagu anggaran Rp 175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan ternak 750 kilogram, dedak 5.000 kilogram, jagung 3.000 kilogram, dan konsentrat 2.500 kilogram.

“Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh MA selaku KABID Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 yang saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi Apri selaku
peternak bebek di Kerinci, yang mana MA telah menyuruh Apri untuk melakukan mark up harga bebek dari Rp 70 ribu per ekor menjadi Rp 135 ribu hingga Rp 150 ribu per ekor,” ujarnya.

Diinformasikan pula bahwa pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan sistem pemilihan langsung dan yang menjadi penyedia barang atau jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah perusahaan yang direkturnya QC sebagaimana rekomendasi dari MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK atau kontrak antara MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih,” ungkapnya.

Kemudian perusahaan dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mensubkontrakkan kepada MA tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

“Tidak pula dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK,
KPA, maupun langsung kepada masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada perusahaan penyedia (Pengadaan Fiktif),” ungkapnya.

Bahwa setelah QC menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening penyedia, QC langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran
tersebut kepada MA. Kemudian MA membagikan fee peminjaman nama perusahaan penyedia tersebut kepada QC.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini Tim Penyidik pada KEJARI Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.

Dari data dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 157.676.683,-. (Iz)

Bagikan