Catat! Ini Barang-Barang yang Tidak Diizinkan Dibawa JCH

sekitarjambi.com – Jambi, Menjelang keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun c1443 Hijriah/2022 Masehi, setiap Jemaah Calon Haji (JCH) diminta mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di tanah suci.

Disampaikan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir Bea Cukai Jambi, Yulian Nurachmad, terkait barang bawaan JCH, tidak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke tanah suci.

“Barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah keluar negeri seperti emas dan perak, baik yang berupa bijih, terlebih yang dibawa secara berlebihan. Kemudian barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain seperti barang purbakala, tanaman/hewan langka, dan barang yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang seperti narkoba, senjata tajam, dan lain sebagainya, “paparnya.

Yulian juga menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan barang-barang lainnya yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah, namun harus berdasarkan ketentuan syarat yang ditentukan oleh Panitian Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.

“Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp 100.000.000,- atau lebih wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Selain itu wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan,” terangnya.

Selain itu, Yan Apriadi selaku Sub Koordinator Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengumumkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

“Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa,” jelasnya.

“Terkait hal tersebut, tentunya kami saat ini juga berinovasi untuk menyiapkan satu koper besar untuk bawaan masing-masing jemaah yang nantinya diberikan sabuk dan identitas warna koper sesuai kloter, supaya memudahkan jemaah dalam mencari koper dan efisiensi waktu. Selain itu untuk keamanan serta kenyamanan penerbangan,” tegasnya. (Iz)

Bagikan