Bertugas Mulai 25 September 2024, Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

sekitarjambi.com – Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) RI, Tito Karnavian, telah menunjuk SEKDA Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur Jambi. Sudirman menginformasikan bahwa ia akan memulai tugasnya pada 25 September 2024.

Dalam sebuah foto yang beredar, Sudirman terlihat bersama MENDAGRI, memegang wadah hitam berpita merah putih.

“Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024,” ujar Sudirman, pada Senin (23/9/2024).

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi Luthpiah, menyatakan untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) selama sekitar dua bulan.

Karena pada beberapa hari lalu, Gubernur Jambi Al Haris, telah mengajukan cuti selama dua bulan untuk mengikuti proses kampanye PILKADA Jambi 2024. Dan cuti tersebut berlaku mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan PILKADA,” ujar Luthpiah.

Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian dua bulan cuti akan ada Pjs. Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (SEKDA) atau dari pejabat kementerian.

Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh kepala daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

“Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi,” jelasnya. (Iz)

Bagikan