Bawa Emas 1,1 KG Hasil Tambang Ilegal, Warga Batang Asai Ditangkap
sekitarjambi.com – Sarolangun, Seorang warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Lukman (53) terpaksa diamankan SATRESKRIM POLRES Sarolangun, ketika hendak menjual emas ke Kota Sarolangun.
Ini lantaran ia kedapatan membawa emas diduga hasil tambang ilegal atau yang dikenal dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah Kecamatan Batang Asai.
KAPOLRES Sarolangun, AKBP Imam Rachman, melalui KASAT RESKRIM, Iptu Cindo Kottama, membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan bermula pada Minggu (12/11/2023), Tim OPSNAL SATRESKRIM POLRES Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seorang warga membawa emas hasil tambang ilegal di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun menggunakan travel.
Pelaku berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuk Linggau, tepatnya di depan MAKO POLRES Sarolangun.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang yang diduga membawa butiran emas sebanyak 6 bungkus. Butiran yang diduga emas tersebut dengan berat total 1.154,96 gram atau seberat 1,1 kilogram yang akan dibawa ke Kota Sarolangun.
Selain butiran emas lebih kurang 1,1 KG tersebut, Iptu Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buku rekening serta kartu ATM BRI atas nama pelaku, 1 buku rekening serta kartu ATM BSI atas nama pelaku, 1 unit handphone warna hitam, 1 ikat uang jenis 50.000 berjumlah Rp 1.550.000,-, dan Kartu KTP pelaku.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” ujar Iptu Cindo Kottama. (Iz)