ASN PEMPROV Jambi Boleh Tambah Cuti Libur Lebaran, Simak Ketentuannya!

sekitarjambi.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi mengubah kebijakan terkait cuti lebaran 2023.
Dimana PEMPROV Jambi awalnya melarang adanya tambahan cuti libur Lebaran Idulfitri, namun kini PEMPROV Jambi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti tambahan.
“Setelah ada arahan dari Presiden maka menjadi dibolehkan cuti tambahan diluar yang ditetapkan sebelumnya,” ujar Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Rabu (26/4/2023).
Namun Sudirman menyebutkan, ketentuannya adalah bahwa setiap ASN yang melakukan tambahan cuti liburan harus memenuhi syarat. Salah satunya yakni harus segera memberikan pemberitahuan dan alasan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi atau kepala OPD masing-masing.
“Hal itu bertujuan agar tambahan usulan cuti bisa diusulkan sebagai bentuk cuti tambahan. Namun cuti tambahan hanya berlaku bagi yang ASN yang sempat melakukan mudik diluar Provinsi Jambi saja, termasuk di Pulau Jawa,” ujar Sudirman.
Sudirman menegaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk mengindari adanya penumpukan arus balik mudik lebaran. Sehingga kebijakan dikhususkan untuk ASN yang mudik.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka setiap ASN diminta jujur terkait cuti ini, dan diimbau agar tidak ada ASN yang mengaku-ngaku cuti keluar Jambi. (Iz)