NASIONAL

Putusan Kasasi MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Disinyalir Berdampak Hukum Sejak Awal

sekitarjambi.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA atas nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. MA memutuskan mengadili sendiri dan menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.

Keluarnya salinan putusan kasasi MA tersebut menjadi perhatian luas publik dan dirilis secara luas oleh media nasional pada 2 November 2026. Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut memicu diskusi hangat di kalangan ahli hukum tata negara serta jajaran partai politik mengenai keabsahan syarat administrasi pendaftaran Pemilihan Presiden RI 2024 lalu.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam penjelasannya pada Senin, 2 November 2026, menegaskan bahwa vonis di tingkat kasasi MA merupakan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di ranah peradilan tata usaha negara. Sifat dari pembatalan dokumen tersebut dinilai berimbas secara otomatis terhadap legalitas dasar pendidikan yang digunakan saat pendaftaran kepemilikan berkas administratif.

“Nah jadi pasti putusan MA akan tetap berlaku. Karena kasasi itu tingkat terakhir dalam pengadilan tata usaha negara,” ujar Bivitri Susanti.

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENKO POLHUKAM) Mahfud MD memberi sorotan tajam atas implikasi hukum dari putusan kasasi MA tersebut. Mahfud menegaskan bahwa pembatalan surat keterangan berlanjut pada konsekuensi hukum bahwa dokumen tersebut dianggap tidak pernah sah sejak awal diterbitkan (ex-tunc).

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai WAPRES terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pada kesempatan yang sama juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan unsur pidana dalam penerbitan dokumen penyetaraan tersebut. Pihaknya mendesak lembaga penyelenggara PEMILU beserta instansi penerbit untuk segera dimintai keterangan resmi.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegas Mahfud MD.

Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pihak koalisi menghormati penuh independensi lembaga peradilan di Indonesia. Pihaknya menyerahkan kelanjutan mekanisme penanganan persoalan tersebut melalui koridor konstitusi yang berlaku.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sugiat Santoso.

Dengan diterbitkannya putusan kasasi MA pada 2 November 2026, publik kini menantikan tindak lanjut resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga pemerintah terkait guna merespons kepastian hukum dan evaluasi verifikasi kelengkapan berkas pendidikan pejabat publik di masa depan. (K)