Kubu Eks Ketua Ombudsman RI Bantah Tuduhan Suap

sekitarjambi.com – Tim penasihat hukum mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia membantah keras tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan penerimaan uang senilai Rp 1,95 miliar serta aset rumah bernilai Rp 2,2 miliar sebagai hasil tindak pidana suap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, kubu terdakwa menegaskan bahwa tuduhan aliran dana serta kepemilikan aset tersebut merupakan transaksi bisnis yang sah dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan sewaktu memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan data penanganan persidangan tindak pidana korupsi tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan siap membongkar bukti-bukti pembelaan serta fakta persidangan guna membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Jalannya persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut berlangsung intensif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pembacaan nota eksepsi serta tanggapan atas dakwaan JPU menjadi agenda utama yang disaksikan langsung oleh majelis hakim serta tim jaksa.
Penasihat Hukum Eks Ketua Ombudsman RI, Danu Damarjati, dalam keterangannya usai persidangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, membantah tuduhan JPU mengenai uang miliaran rupiah serta kepemilikan rumah mewah tersebut. Pihaknya menegaskan bakal membuktikan di hadapan hakim bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari sumber yang sah.
“Tuduhan soal uang Rp 1,95 miliar sama rumah Rp 2,2 miliar itu nggak benar dari hasil suap, itu murni transaksi sah dan kita bakal buka semua buktinya di sidang,” ujar Danu Damarjati.
Danu Damarjati pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa penuntut umum terlalu memaksakan konstruksi hukum tanpa melampirkan bukti transaksi yang jelas terkait tuduhan penerimaan suap. Pihaknya meminta majelis hakim objektif dalam melihat fakta-fakta yang ada selama proses pembuktian berlangsung.
“Jaksa cuma ngelihat dari sudut pandang asumsi saja tanpa ada bukti transfer atau kaitan langsung sama jabatan klien kami pas masih di Ombudsman,” tegas Danu Damarjati.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fristin Intan Sulistyowati, pada Kamis, 22 Oktober 2026, menegaskan bahwa seluruh poin dakwaan yang disusun tim jaksa sudah didasari oleh kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang sah. Pihaknya meyakini bahwa aliran uang serta aset rumah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pengurusan perkara di lembaga pengawasan.
“Kami telah mengantongi kecukupan alat bukti yang sah terkait aliran dana sebesar Rp 1,95 miliar serta perolehan aset rumah tersebut, yang nantinya akan kami buktikan secara terperinci melalui keterangan para saksi di muka persidangan,” ujad Fristin Intan Sulistyowati.
Fristin Intan Sulistyowati turut menambahkan bahwa tim penuntut umum optimis bahwa majelis hakim bakal menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa. Pembuktian perkara dipastikan tetap berjalan transparan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Bantahan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum merupakan hak terdakwa, namun kami meyakini fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli nantinya akan membuka tabir perkara ini secara terang benderang,” tambah Fristin Intan Sulistyowati.
Atas jalannya persidangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum dalam menyusun tanggapan atas eksepsi kubu terdakwa. Kasus tersebut terus mendapatkan perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga negara pengawas pelayanan publik. (K)
