Kasus Penipuan Calo Bintara Capai Rp 28 Miliar, Dua Oknum Polisi POLDA Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH

sekitarjambi.com – Ketegasan penegakan disiplin dan etika internal di tubuh Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah dijatuhkannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum personel kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kedua oknum tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam jaringan tindak pidana penipuan penerimaan calon Bintara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tahun anggaran 2026 dengan akumulasi estimasi nilai kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar.
Sanksi pemecatan secara tidak hormat tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) POLRI guna menjaga marwah serta integritas institusi kepolisian dari aksi percaloan berbiaya fantastis. Keputusan penjatuhan sanksi pemecatan terhadap dua personel kepolisian tersebut diumumkan secara resmi kepada publik oleh pimpinan POLDA Jambi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah korektif tersebut diambil setelah tim penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti transaksi perbankan, serta inventarisasi atas sembilan laporan polisi resmi yang masuk dari masyarakat korban calo penerimaan anggota Bintara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KABID HUMAS) POLDA Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya pada Jumat, 16 Oktober 2026, membenarkan pemecatan tidak hormat terhadap dua oknum anggota polisi yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen tersebut. Pihaknya memastikan proses penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh personel yang melanggar hukum.
“Kasus calo Bintara POLRI Rp 28 miliar, POLDA Jambi pecat dua polisi dan sejumlah anggota diperiksa,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Kombes Pol Mulia Prianto pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa keputusan PTDH dalam sidang KKEP merupakan bukti nyata komitmen POLDA Jambi dalam memberantas aksi percaloan dan kecurangan proses seleksi penerimaan anggota POLRI. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak teperdaya oleh iming-iming kelulusan instan yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan sejumlah uang.
“POLDA Jambi menindak tegas dua personel yang terbukti terlibat kasus penipuan penerimaan Bintara POLRI, dan proses hukum pidana umum tetap berjalan di samping sanksi kode etik PTDH,” tegas Kombes Pol Mulia Prianto.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., pada Jumat, 16 Oktober 2026, memberikan apresiasi atas langkah tegas PTDH yang diambil oleh jajaran Pimpinan POLDA Jambi. Pihaknya menekankan bahwa sanksi pemecatan serta pengusutan pidana umum sangat penting guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen POLRI.
“Penindakan sanksi PTDH hingga proses pidana terhadap oknum calo Bintara sebesar Rp 28 miliar ini sangat penting untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi kepolisian,” ujar Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. turut menambahkan bahwa pengawasan melekat (waskat) dari jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM) harus terus diperketat pada setiap tahapan seleksi rekrutmen penerimaan Bintara maupun Perwira POLRI. Korban penipuan yang menderita kerugian finansial diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta pengembalian aset melalui penyitaan barang bukti tindak pidana penipuan.
“Ketegasan pimpinan POLDA Jambi dalam memecat oknum anggota harus diimbangi dengan pengembalian kerugian para korban serta perbaikan pengawasan internal di lembaga kepolisian,” tambah Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum.
Atas penetapan sanksi PTDH pada Jumat, 16 Oktober 2026, kedua mantan personel kepolisian tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum pidana umum yang ditangani DITRESKRIMUM POLDA Jambi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke layanan pengaduan PROPAM jika menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum dalam rekrutmen Bintara POLRI di wilayah Provinsi Jambi. (K)
