Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penipuan Bintara POLRI Mengaku Diintimidasi Pejabat POLDA Jambi

sekitarjambi.com – Dugaan tindakan intimidasi terhadap penegak hukum kembali mencuat dan menjadi perhatian publik dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan penerimaan BINTARA Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tahun anggaran 2026 di Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi. Kuasa hukum dari tersangka perkara tersebut, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dan tekanan verbal dari oknum pejabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (WADIRRESKRIMUM) POLDA Jambi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum mengingat dugaan intervensi tersebut dinilai mencederai prinsip independensi profesi advokat serta mengancam transparansi proses penegakan hukum di institusi kepolisian. Insiden dugaan intimidasi tersebut dilaporkan terjadi di area gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) saat tim penasihat hukum tengah mendampingi kliennya menjalani agenda pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Ferdi Prasetyo, pada Senin, 5 Oktober 2026, membeberkan secara rinci bentuk penekanan verbal dan gestur intimidatif yang dialaminya secara langsung di tengah proses pendampingan hukum.
“Kami mendapatkan dugaan intimidasi dan penekanan verbal dari oknum pejabat WADIRRESKRIMUM POLDA Jambi saat mendampingi klien kami dalam proses penyidikan,” ujar Muhammad Ferdi Prasetyo.
Muhammad Ferdi Prasetyo pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa tindakan intervensi tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang menjamin kebebasan dan imunitas profesi hukum.
“Upaya intimidasi ini sangat mencederai independensi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, sehingga kami akan melaporkan kejadian ini ke Divisi PROPAM MABES POLRI,” tegas Muhammad Ferdi Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KABID HUMAS) POLDA Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, pada Senin, 5 Oktober 2026, memberikan klarifikasi resmi serta menampik tuduhan yang ditujukan kepada pejabat internal di jajaran DITRESKRIMUM tersebut.
“POLDA Jambi selalu berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Kombes Pol Mulia Prianto turut menuturkan bahwa jajaran POLDA Jambi senantiasa terbuka menerima laporan masyarakat apabila menemukan indikasi ketidakprofesionalan anggota saat menjalankan tugas penyidikan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota, silakan laporkan melalui saluran resmi PROPAM agar dapat ditindaklanjuti secara berimbang,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Universitas Jambi (UNJA), Dr. Erwin, S.H., M.H., pada Senin, 5 Oktober 2026, menyampaikan tanggapannya agar lembaga pengawas eksternal ikut memantau jalannya pengusutan perkara ini.
“Proses pemeriksaan kasus penerimaan anggota POLRI harus terbebas dari segala bentuk potensi intimidasi agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Dr. Erwin.
Dr. Erwin juga mengimbau agar Divisi PROPAM segera turun tangan guna memverifikasi kebenaran klaim intimidasi tersebut secara objektif dan akuntabel.
“Pemeriksaan internal yang cepat dan terbuka sangat penting untuk membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait,” ujar Dr. Erwin.
Dengan berulirnya tuduhan tersebut, proses hukum perkara penipuan penerimaan BINTARA POLRI di POLDA Jambi dipastikan akan terus mendapat pengawalan ketat dari publik dan organisasi advokat nasional. (K)
