NASIONAL

BBM Subsidi Dibatasi, Antrean SPBU Berpotensi Mengular

sekitarjambi.com – Pemerintah RI resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar, mulai besok Rabu (1/4/2026). Informasi ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur kuota harian per kendaraan untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi. Kebijakan ini menandai langkah nyata Pemerintah RI dalam merespons lonjakan konsumsi BBM subsidi di tengah harga minyak dunia yang menembus US$ 115 per barel.

“Pertalite bagi kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk mobil pribadi maupun angkutan umum. Solar juga dibatasi, mulai 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, hingga 200 liter untuk kendaraan berat,” jelas sumber resmi BPH Migas dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga terkena batas 50 liter per hari, untuk memastikan distribusi tetap terkendali. BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan ini berpotensi memunculkan antrean di SPBU, terutama bagi kendaraan komersial yang selama ini mengisi BBM lebih dari kuota harian.

Di kota besar seperti Jakarta, mobil angkutan umum dan taksi online kemungkinan harus mengatur ulang jadwal pengisian BBM. Ada risiko mobilitas terganggu jika SPBU tidak menyiapkan mekanisme antrean dan penjadwalan yang efisien. Selain antrean, pembatasan kuota dapat mendorong masyarakat untuk mencari BBM nonsubsidi, yang harganya lebih tinggi, sehingga berpotensi menaikkan biaya operasional transportasi.

Namun, Pemerintah RI menekankan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan subsidi dan menyalurkannya tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa BBM subsidi tetap ditahan harganya untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, sementara BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar.

“Yang berpotensi naik adalah BBM industri seperti RON 95 dan 98. Itu digunakan kalangan mampu, sehingga tidak menjadi beban negara. Pemerintah hanya menyiapkan distribusinya,” ujar Bahlil.

PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur utama BBM subsidi diharapkan menyiapkan sistem monitoring dan pengendalian distribusi agar pembatasan tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Sejumlah SPBU diperkirakan akan menyiapkan digital queue atau pembatasan pengisian berbasis aplikasi untuk kendaraan komersial. Jika implementasi tidak tepat, antrean panjang, penyelewengan kuota, dan penjualan ilegal bisa terjadi, terutama di wilayah padat kendaraan. (Iz)