Viral! Mantan MENAG RI Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Atas Permintaan Keluarga

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
“Bukan karena kondisi sakit,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Budi menerangkan bahwa tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Permohonan itu pun dikabulkan. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan keluarga mengajukan permohonan tersebut. Lembaga antirasuah tersebut hanya menyebut bahwa setiap proses penanganan perkara memiliki pertimbangan dan strategi masing-masing.
Yaqut sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 – 2024. Status tahanan rumah mulai diberlakukan sejak pertengahan Maret 2026.
Keputusan tersebut pun menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut terkesan memberikan perlakuan berbeda dibandingkan tahanan kasus korupsi lainnya. Bahkan kritik muncul karena dikhawatirkan kebijakan tersebut bisa membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa kepada KPK.
KPK sendiri menegaskan bahwa pengalihan status penahanan merupakan bagian dari kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini, proses penyidikan terhadap Yaqut masih terus berlangsung. (Iz)
