JAMBINEWS

Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng, Rumah Oknum Lurah di Jambi Ditemukan Simpan 1.000 Dus MinyaKita

sekitarjambi.com – Dugaan praktik mafia distribusi minyak goreng bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi sejak awal Ramadan 1447 Hijriah. Kali ini, temuan mengejutkan datang dari sebuah rumah milik oknum lurah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan minyak goreng merek MinyaKita.

Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) setelah melakukan investigasi di kawasan Jl. Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam investigasi tersebut, tim menemukan aktivitas bongkar muat minyak goreng dalam jumlah besar di rumah yang disebut milik oknum lurah berinisial MH. Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter yang diduga tidak sesuai mekanisme distribusi pemerintah.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan bahwa jumlah minyak goreng yang ditemukan dinilai tidak wajar untuk skala distribusi Rumah Pangan Kita (RPK).

“Salah satu RPK binaan Bulog mendapat kuota 1.000 dus MinyaKita, sementara RPK lain hanya sekitar 40 dus untuk dua minggu. Ini patut diduga ada ketimpangan,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Kurniadi, RPK seharusnya menyalurkan minyak goreng langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir, bukan diduga dialihkan kembali ke pedagang lain yang berpotensi menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia bahkan menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada penimbunan bahan pokok.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan sekadar cari makan, tapi cari kaya,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan spanduk bertuliskan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober – November 2025 pada truk pengangkut turut menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan distribusi minyak goreng tersebut. LPKNI pun meminta Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas apabila dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah tersebut terbukti.

“Kami meminta Wali Kota Jambi mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatan lurah jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kurniadi. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram