Warga Resah, Sampah di TPS Ilegal Pematang Gajah Menumpuk

sekitarjambi.com – Warga di sekitar Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kembali dihadapkan pada persoalan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dengan volume sampah yang menutup badan jalan, meski sempat ditutup sebelumnya. Kondisi tersebut memicu kekesalan dari warga setempat.
Meski baru satu hari ditinjau dan ditutup langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, TPS ilegal tersebut kembali dipenuhi sampah. Tumpukan sampah tersebut terlihat dalam kondisi yang cukup banyak dengan komposisi berbagai macam sampah rumah tangga hingga sampah lainnya.
Salah seorang warga setempat, Hafiz, mengaku terkejut dengan masih adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Baru sehari ditutup Bupati (Muaro Jambi), masa masih ada yang berani buang sampah disini,” ujar Hafiz.
Ia mengaku kesal oleh ulah oknum warga yang tidak bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
“Harus ditindak tegas perilaku seperti ini. Kapan mau bersih, kalau masih ada oknum yang tidak peduli dengan lingkungan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan larangan agar warga tidak membuang sampah di lokasi yang sudah ditutup.
“Peringatan larangan sudah kita sampaikan ke warga untuk tidak melakukan pembuangan sampah di lokasi yang sudah ditutup. Imbauannya juga disampaikan untuk bekerja sama dengan KSM TPS 3R Pelangi yang ada di Desa Pematang Gajah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan akan mengacu pada PERDA Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PERDA tersebut, setiap orang atau badan yang melanggar larangan bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000′-.
“Nanti SATPOL PP akan melakukan mekanisme aturan tersebut,” tegasnya.
“Kami meminta pihak desa melakukan pengawasan di lokasi dan melaporkan ke SATPOL PP bagi warga yang membuang sampah di lokasi tersebut,” ujarnya. (Iz)