Terbakar Cemburu, Pria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

sekitarjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial MW (49) karena diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya melalui platform media sosial Instagram. Kasus ini terungkap menyusul laporan dari korban berinisial ID (35) yang diterima polisi pada 27 Januari 2026.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit ponsel milik MW, yakni satu unit ponsel digunakan untuk merekam video melalui panggilan video (video call) dan satu unit ponsel lainnya digunakan untuk menyebarkan rekaman tersebut ke akun media sosial yang dibuat menyerupai akun korban.
KAPOLRES Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan bahwa pelaku sengaja membuat akun yang mirip dengan milik korban untuk mengunggah konten asusila tersebut. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan tujuan mencoreng nama baik korban dan menekan secara psikologis.
“Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku,” ujar AKBP Ade Candra.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara, bahkan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan tersebut putus, setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi keduanya terhenti dalam beberapa waktu. Saat kembali ke daerah, pelaku mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang kemudian memicu rasa cemburu dan sakit hati hingga berujung pada tindakan penyebaran video tersebut.
MW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di MAPOLRES Tanjung Jabung Timur. Ia dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, yang mengatur tentang larangan penyebaran konten asusila dengan ancaman pidana penjara dan denda. (Iz)
