SPBU Dalam Kota Jambi Kini Hanya Untuk Kendaraan Pribadi, Truk Diarahkan ke Pinggiran Kota

sekitarjambi.com – Pemerintah Kota ( PEMKOT) Jambi secara resmi memberlakukan larangan pengisian solar untuk kendaraan berat (truk) di SPBU yang berada di dalam kota, efektif mulai hari ini, Senin (6/10/2025). Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang truk yang kerap mengganggu aktivitas warga perkotaan.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mengatakan bahwa SPBU di dalam kota seharusnya lebih difokuskan untuk melayani kendaraan pribadi agar distribusi solar lebih tertata dan warga tidak terganggu oleh antrean kendaraan besar. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai langkah strategis agar SPBU di dalam kota menjadi lebih ramah dan efisien terhadap masyarakat.
“Kita ingin SPBU dalam kota hanya melayani kendaraan pribadi. Truk besar diarahkan ke SPBU tertentu agar distribusi solar berjalan lancar dan tertib,” ujar dr. Maulana.
Kebijakan ini juga diharap mengurangi kemacetan area SPBU dan mempercepat layanan bagi pengguna yang benar-benar membutuhkan solar subsidi. Meski larangan diberlakukan di dalam kota, Pemerintah Kota Jambi tetap menetapkan tujuh SPBU pinggiran Kota Jambi yang masih diperkenankan melayani kendaraan berat (truk). SPBU tersebut antara lain:
- SPBU Simpang Gado-Gado
- SPBU Paal 7 (Depan BPK)
- SPBU Paal 10
- SPBU Talang Bakung
- SPBU Lingkar Selatan
- SPBU Bagan Pete
- SPBU Aurduri
Kendaraan truk besar diarahkan ke SPBU-SPBU tersebut agar distribusi solar tetap berjalan lancar tanpa membebani SPBU di pusat kota. (Iz)