Resmi! MK Tolak Gugatan Terkait SIM Berlaku Seumur Hidup

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan warga bernama Arifin Purwanto. Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup. Arifin merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Namun pada Kamis (14/9/2023), Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun ditolak seluruhnya.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MK RI, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa KTP elektronik dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Enny mengatakan KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” ujar Enny.

Enny juga menjelaskan, sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Karena mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum. (Iz)

Bagikan