Penyebab Ratusan ASN di Provinsi Jambi Ajukan Mutasi
sekitarjambi.com – Sebanyak 273 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan untuk mengajukan permohonan mutasi hingga Oktober 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, menjelaskan bahwa mutasi atau perpindahan kerja antar provinsi atau kabupaten/kota merupakan kejadian biasa dalam struktur birokrasi.
“Setiap permohonan mutasi melibatkan proses berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Persetujuan dari pimpinan ASN yang bersangkutan juga menjadi bagian integral dari proses ini,” ujar Hendrizal pada Kamis (30/11/2023).
Hendrizal mencatat berbagai alasan di balik gelombang permohonan mutasi, dengan alasan paling umum adalah keinginan ASN untuk tinggal lebih dekat dengan orangtua atau merawat mereka.
Motivasi lainnya mencakup mengikuti pasangan, mencari pengalaman baru, peningkatan karir, atau pengabdian di daerah asal.
Menurut Hendrizal, keputusan mutasi akan selalu mempertimbangkan aturan yang berlaku, termasuk lamanya masa pengabdian ASN.
Fenomena ini mencerminkan beragam kebutuhan dan aspirasi ASN yang berupaya mencapai keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan pribadi serta keluarga. (AD)