Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024
sekitarjambi.com – Penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak.
“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/12/2023).
Artinya batas akhir pemadanan ikut berubah dari yang sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Sedangkan untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharap dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Dwi menjelaskan dengan adanya pengunduran ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya. (Iz)