Pembatasan Kendaraan Berat Periode Mudik Balik Lebaran Berlaku Per Hari Ini

sekitarjambi.com – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan di Provinsi Jambi mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah jalur utama yang dipadati pemudik.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Atma Jaya, mengatakan bahwa pembatasan tersebut diterapkan mulai hari ini yakni 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik lebaran.
“Kendaraan yang sifatnya angkutan berat akan dibatasi melintas pada periode tersebut untuk menghindari kemacetan di jalur yang dilalui pemudik,” ujar Atma Jaya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan berat seperti truk batu bara atau sejenisnya yang bukan logistik akan diterapkan pada beberapa ruas jalan yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat selama arus mudik dan balik lebaran. Selain pembatasan kendaraan berat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya untuk mengatur arus lalu lintas dan meminimalkan potensi kepadatan kendaraan.
“Dengan langkah tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat yang melakukan mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman hingga sampai ke tujuan,” pungkasnya. (Iz)
