MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan PILPRES Dari Anies-Muhaimin

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (PILPRES) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan CAPRES-CAWAPRES nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Anies-Cak Imin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil PILPRES 2024 dimana Pasangan CAPRES-CAWAPRES nomor urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta CAPRES-CAWAPRES nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU RI selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran CAPRES-CAWAPRES. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga “cawe-cawe” dari Presiden RI Joko Widodo (JOKOWI) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia CAPRES-CAWAPRES tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai CAPRES-CAWAPRES. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk “cawe-cawe” Presiden JOKOWI yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (Iz)